Liputan6.com, Jakarta - Keberkahan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah begitu dirasakan pedangdut Ridho Rhoma. Bertepatan dengan Lebaran, Senin 2 Mei 2022, Ridho mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang Tony Nainggolan, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia keluar dari penjara pada Kamis, 5 Mei 2022.
"Dia dapat remisi satu bulan makanya lebih cepat bebas yakni tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya," kata dia kepada wartawan, Senin 2 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
Tony menerangkan, putra raja dangdut Rhoma Irama ini masih perlu menjalani wajib lapor meski terbebas dari penjara. Dalam hal ini, wajib lapor dilakukan setiap bulan di Bapas Bogor sampai Ridho dinyatakan bebas murni.
"Hari ini kita akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," ucap Tony.
Sementara itu, Ridho Rhoma mengaku sangat bersyukur setelah dirinya dinyatakan bebas. Akhirnya, ia bisa kembali ke keluarganya lagi.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho.
Dalam kesempatan itu, Ridho Rhoma juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah diperbuat. Sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
Berikut sederet fakta terkait bebasnya pedangdut Ridho Rhoma saat Hari Raya Idul Fitri Senin 2 Mei 2022 dari Lapas Cipinang dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi Lebaran
Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma mendapat pembebasan bersyarat. Ridho Rhoma keluar dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin 2 Mei 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang Tony Nainggolan menerangkan, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia keluar dari penjara pada Kamis, 5 Mei 2022.
"Dia dapat remisi satu bulan makanya lebih cepat bebas yakni tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya," kata dia kepada wartawan, Senin 2 Mei 2022.
Tony menerangkan, putra raja dangdut Rhoma Irama ini masih perlu menjalani wajib lapor meski terbebas dari penjara. Dalam hal ini, wajib lapor dilakukan setiap bulan di Bapas Bogor sampai dia dinyatakan bebas murni.
"Hari ini kita akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," jelas dia.
Advertisement
2. Ridho Rhoma Bersyukur dan Minta Maaf
Ridho Rhoma pun menyampaikan rasa syukurnya setelah dirinya dinyatakan bebas. Akhirnya ia bisa kembali ke keluarganya lagi.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma di Lapas Cipinang.
Dalam kesempatan itu Ridho Rhoma juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah diperbuat. Sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada KA Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," pungkas Ridho.
3. Kasus yang Menjerat Ridho Rhoma
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021. Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam kantong celana Ridho Rhoma.
Hasil tes urine dinyatakan urine Ridho Rhoma mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, sita pula tiga butir ekstasi di kantong celana.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali dibui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba untuk kali kedua. Yang pertama, pelantun lagu "Menunggu" tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu medio Maret 2017. Meski sempat menjalani hukuman penjara, putra Rhoma Irama belum jera menggunakan narkoba.
Ia kembali dicokok polisi pada 4 Februari 2021 karena kedapatan mengonsumsi narkoba berjenis ekstasi. Penangkapan ini menjadi kasus kedua Ridho Rhoma bermasalah dengan narkoba. Hukuman dua tahun penjara sudah diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ridho Rhoma.
Rhoma Irama memastikan Ridho Rhoma saat ini sudah menjalani hukuman kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sebelumnya, Ridho Rhoma menjalani delapan bulan penjara di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Advertisement