Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I.
"Kami berpesan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini," ujarnya di Lapas I Surabaya, Senin (2/5/2022). Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain," harapnya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Umar Patek yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.
Selain Umar Patek, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. "Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujar Umar Patek.
Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim sebelumnya diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Di antara yang diusulkan ada yang berasal dari napi terorisme.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, Umar Patek yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Ada 26 Napiter Tak Terima Remisi
"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu, Senin (18/4/2022).
Dia menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA.
Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP.
"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.
Itu berarti ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.
Advertisement
139.232 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan ratusan narapidana mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada saat Idul Fitri 2022.
Kata dia, remisi Idul Fitri yang diperoleh narapidana tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022)," kata Rika dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Dia menjelaskan pemberian remisi ini untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Selain itu, seratus ribuan narapidana mendapatkan pengurangan sebagian.
"Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini," ucapnya.
Lanjut Rika, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Untuk besaran pengurangan menjalani masa pidananya bervariasi.
"Meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam," jelas dia.