Ratu Atut Chosiyah dan Mantan Jaksa Pinangki Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, selama 1 bulan. Bukan hanya Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Mei 2022, 09:15 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Liputan6.com, Jakarta Terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, selama 1 bulan. Bukan hanya Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapat remisi.

Seperti diketahui, keduanya saat ini mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang. Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pinangki baru mendekam di penjara pada tahun lalu.

"Iya dapat. Bu Atut 1 bulan, bu Pinangki 1 bulan," tutur Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati.

Hadiah remisi tersebut diberikan kepada keduanya bukan hanya karena keduanya umat Muslim, melainkan juga dinilai berkelakuan baik selama berada di Lapas. Sehingga, siapapun dan apapun kasusnya, juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Diketahui, jumlah tahanan dan napi yang beragama Islam di Lapas tersebut berjumlah 274, namun yang mendapat remisi hanya 236 orang.

“Mereka itu tugasnya berkelakuan baik di sini. Tidak melakukan pelanggaran di lapas makanya bisa dapat remisi," kata Herti.

Herti menerangkan, remisi Lebaran ini tidak membuat Ratu Atut dan Pinangki langsung bebas, karena masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih jauh.

“Ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja," ujarnya.


Remisi Napiter

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I.

"Kami berpesan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini," ujarnya di Lapas I Surabaya, Senin (2/5/2022). Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain," harapnya.

Sementara itu, Umar Patek yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.

Selain Umar Patek, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. "Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujar  Umar Patek.

Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim sebelumnya diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Di antara yang diusulkan ada yang berasal dari napi terorisme.

Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, Umar Patek yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

 


Ada 26 Napiter Tak Terima Remisi

"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu, Senin (18/4/2022).

Dia menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA.

Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.

Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP.

"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.

Itu berarti ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya