Bebas Penjara, Ridho Rhoma Bahagia Bisa Bertemu Keluarga

Pedangdut Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai mendapat remisi Idul Fitri, Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 15.34.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Mei 2022, 21:00 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ridho Rhoma

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai mendapat remisi Idul Fitri, Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 15.34.

Memakai kaos hitam dan peci berwarna cokelat, Ridho nampak bahagia karena pada momen lebaran kali ini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga

Deretan Pesohor yang Terjerat Narkoba di Tahun 2021" Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho, dikutip dari Merdeka. 

Ia meminta maaf atas kesalahannya dan berterima kasih kepada petugas lapas yang telah membimbingnya selama di balik jeruji besi.

" Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya. Dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujarnya.

 


Rencana ke depan

Mengenai rencana ke depan, Ridho mengaku akan kembali ke dunia musik dengan merilis sebuah lagu. Lagu itu, katanya, sangat bermakna karena ia ciptakan selama dalam kurungan.

"Insya Allah, kalau rilis, ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi," tuturnya.

Tak lupa, Ridho juga mengaku tak sabar ingin berjumpa dengan Rhoma Irama. " Ya pasti orang tua nomor satu. Pasti saya ketemu orang tua dulu," katanya. 

Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan menjelaskan jika bebasnya Ridho usai surat keputusan (SK) remisi turun untuk kemudian mendapatkan bebas bersyarat.

" Kita serahkan sementara kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Timur. Lalu dari Bapas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho," katanya.

 


Kasus narkoba

Ridho Rhoma sebelumnya kembali terjerat kasus narkotika usai ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 4 Februari 2021 silam.

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dua Kali Ditangkapap Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara. Kasus sebelumnya Ridho juga telah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya