Liputan6.com, Jakarta - Remisi yang diterima Ridho Rhoma di Hari Raya Idul Fitri 1443 H membuatnya keluar dari penjara lebih cepat. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama bisa kembali berkumpul dengan keluarga di hari pertama Lebaran, 2 Mei 2022.
Usai menerima remisi, pelantun lagu "Menunggu" langsung dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ia menghirup udara kebebasan tiga hari lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, yakni 5 Mei 2022.
"Alhamdulillah senang bisa kembali berkumpul bersama keluarga (di hari pertama Lebaran)," kata Ridho Rhoma usai menghirup udara kebebasan dari pintu utama Lapas Cipinang. Saat bebas penjara, pedangdut 33 tahun ini mengenakan t-shirt berwarna hitam dan peci.
Ridho Rhoma merasa apa yang dialaminya selama menjadi warga binaan kasus narkoba sebagai momen tak terpisahkan dalam hidupnya. Selain mengucap terima kasih atas perlakuan baik yang diterimanya selama menjalani hukuman penjara, Ridho Rhoma juga meminta maaf.
Baca Juga
Advertisement
Permohonan Maaf
Dalam kesempatan itu Ridho Rhoma juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah diperbuat. Sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini," Ridho Rhoma menguraikan.
Ia berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkoba. Dua tahun berada dibalik jeruji besi, sudah cukup membuat Ridho Rhoma mengambil banyak hikmah.
"Pihak Kalapas banyak memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," sambungnya.
Advertisement
Proses Bebas Bersyarat
Adapun Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, juga memberikan pernyataan resmi bahwa SK remisi Lebaran untuk Ridho Rhoma memang sudah turun. Oleh karenanya, hari ini juga pihak Lapas langsung membebaskan Ridho Rhoma.
"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini," ujar Tonny Nainggolan.
"Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," sambungnya.
Penangkapan Kedua
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021. Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam kantong celana Ridho Rhoma.
Hasil tes urine dinyatakan urine Ridho Rhoma mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, sita pula tiga butir ekstasi di kantong celana.
Penangkapan ini menjadi kasus kedua Ridho Rhoma bermasalah dengan narkoba. Hukuman dua tahun penjara langsung diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ridho Rhoma.
Advertisement