Kemenag: Kuota Haji Diberikan Arab Saudi Lewat Sistem e-Haj, Tak Ada Negosiasi

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh pemerintah Arab Saudi melalui sistem e-Haj.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mei 2022, 10:38 WIB
Ibadah haji di tengah pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh pemerintah Arab Saudi melalui sistem e-Haj. Adapun Indonesia pada 2022 ini mendapat kuota haji 100.051 jemaah.

"Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj," jelas Hilman dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/5/2022).

Menurut dia, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi.

Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota haji. Sebab, tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," katanya.

Hilman menyampaikan dalam masa pandemi, penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi baru diterbitkan pada pertengahan April. Dia menuturkan secara waktu, informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet.


Fokus persiapan layanan jemaah haji

FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021

Pasalnya, biasanya pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data prosentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8 persen.

Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April lalu.

"Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk ibadah haji," tutur Hilman.

Seiring waktu yang semakin mepet, Kemenag saat ini fokus kepada persiapan layanan untuk jemaah haji Indonesia di dalam dan luar negeri.

"Komunikasi dan koordinasi dengan mitra kita di luar negeri terus berlanjut, baik dengan muassasah, syarikah maupun pemerintah di Saudi, sembari kita mematangkan persiapan layanan jemaah Indonesia," tegasnya.

"Semoga kondisi segera normal sehingga tahun depan kuota haji juga kembali normal, baik reguler maupun haji khusus," sambung Hilman.

 


Besaran Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022

Jemaah haji di Masjid Nabawi, Madinah. (Nurmayanti/Liputan6.com)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan setelah adanya kesepakatan antara Kemenag dan DPR pada 13 April 2022.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022). Nantinya aturan tersebut mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 April. 

Terkait konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjut Hilman, jemaah dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dia pun memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH tahun 2022.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," papar Hilman. 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857

2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073

3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009

4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480

5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009

8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721

9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590

12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741

13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

 


Daftar Besaran Bipih Petugas Haji Daerah

Sementara, daftar besaran Bipih 1443 tahun 2022 Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah:

1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05

2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05

3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05

4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05

5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05

8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05

9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05

11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05

12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05 dan

13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05.(Humas)

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut bahwa angka sebesar Rp 41 juta diberikan sebagai subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH. Subsidi itu akan mulai diberlakukan pada keberangkatan haji tahun ini.

Hal itu disampaikan Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Emir Rio Krishna ketika melakukan sosialiasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah di salah satu hotel di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu sore, 23 April 2022. 

Emir menuturkan, besaran BPIH yang telah ditentukan pemerintah Indonesia tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, biaya untuk haji jika ditotal mencapai Rp 81,7 juta.

"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp 41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp 81,7 juta. Ini untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari," papar dia.

Emir menerangkan, subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp 39,8 juta. Karena sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account.

"Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji yang bersifat negatif itu adalah hoaks," katanya.

 


Keberangkatan Haji Kloter Pertama Dilakukan 4 Juni 2022

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Kloter pertama haji 1443 Hijriyah akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022. Konfirmasi itu keluar langsung dari mulut Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam sambutannya di Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H / 2022 M, Yaqut bersyukur akhirnya jemaah dari Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah haji.

"Insyaallah kita akan berangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022," ujar Menag Yaqut dalam saluran YouTube Kementerian Agama, Selasa (19/4/2022).

Menurut dia, untuk kloter pertama akan diberangkatkan dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas. Indonesia selama dua tahun tidak bisa mengirim jemaah haji lantaran pandemi Covid-19.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah 2 tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya haji sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Terjadi kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020. Tapi, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020, tidak akan ditagih dana tambahan.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya