Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk DewanPenasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 20 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (5/5/2022).
Advertisement
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 20 ayat (2).
Adapun Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian. Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta daerah mitra," jelas Pasal 3.
Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kepala dan Wakil KepalaOtorita dibantu oleh perangkat Otorita IKN.
Berdasarkan Pasal 9, dijelaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, Presiden dapat menunjuk dan mengangkat kembali Kepala dan Wakil Kepala Otorita dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala Otorita IKN sendiri mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN, bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsiOtorita Ibu Kota Nusantara.
"Dalam melaksanakan tugas, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 10 ayat (3).
PNS dapat Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Adapun pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara.
"PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, Rabu (4/5/2022).
Jika PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Pasal 7.
Advertisement
Diteken Pada 18 April
Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 18 April 2022. Aturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 35.