Pemprov Jakarta Sebut Sejak Awal Libur Lebaran Anak Sekolah Berakhir 11 Mei 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menjelaskan, sudah dari awal memperpanjang libur Lebaran untuk anak sekolah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2022, 16:00 WIB
Orang tua murid saat menjemput di halaman sekolah usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, Senin (30/8/2021). Kegiatan(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan kelonggaran masuk sekolah bagi para murid. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan masa libur Lebaran.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menjelaskan, sudah dari awal memperpanjang libur Lebaran untuk anak sekolah. Di mana akan berakhir pada 11 Mei 2022 sama seperti pemerintah.

"Kalau DKI Jakarta memang sudah ada surat dari Dinas Pendidikan Tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2022," kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Kamis(5/5/2022).

Dalam surar bernomor 13504/-1.851, terdapat 10 poin pengumuman. Pada poin nomor 6 disebutkan, libur Lebaran bagi para murid dan tenaga pendidik dilaksanakan pada 29 April -11 Mei 2022.

"Jadi belajarnya tanggal 12 Mei, Kamis, dan itu sudah direncanakan dari awal tahun sesuai dengan kalender pendidikan sekolah," jelas Taga.

Ia pun mempersilahkan para murid ataupun tenaga pendidik yang belum sempat mudik ke kampung halaman, dapat melakukan perjalanan mudik.

"Terpenting pada 12 Mei seluruh sekolah di Jakarta sudah efektif kembali," kata Taga.

Sementara, sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta merujuk keputusan PPKM Level 2 yang diberikan pemerintah pusat, kapasitas belajar di tiap-tiap kelas 100 persen.

 


Memperpanjang Liburan

Sebelumnya, Pemerintah memberikan kelonggaran masuk sekolah bagi para murid. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan masa libur Lebaran.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato, mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Artinya, anak-anak seharusnya masuk sekolah pada Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.

Anang pun menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," kata dia, Kamis (5/5/2022).

 


Disosialisasikan ke Pemda

Anang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," kata dia.

 

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya