Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan baru telah dikeluarkan pemerintah terkait perpanjangan libur sekolah siswa di momen libur Lebaran.
Jika sebelumnya proses belajar mengajar akan dimulai Senin, 9 Mei, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kelonggaran hingga kembali diperpanjang menjadi 12 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan tersebut diambil setelah pihak Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait adanya peningkatan jumlah volume kendaraan saat arus balik Lebaran hingga menyebabkan kemacetan.
Hal ini diungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato, Kamus, 5 Mei 2022.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang.
Perlu diketahui, kebijakan libur sekolah diperpanjang ini hanya diperuntukan bagi para siswa yang berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai diperpanjangnya libur sekolah siswa sebagai keputusan yang tepat. Hal tersebut mengingat puncak arus balik akan terjadi hingga Minggu, 8 Mei 2022.
"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur Lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022," ujar Menko PMK di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2022.
Berikut sejumlah hal terkait perpanjangan libur sekolah siswa di masa libur Lebaran:
1. Awalnya Masuk Tanggal 9 Mei
Pemerintah memberikan kelonggaran masuk sekolah bagi para murid. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan masa libur Lebaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato, mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.
Artinya, anak-anak seharusnya masuk sekolah pada Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengutarakan keputusan merubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022 adalah langkah yang tepat.
Dia mengatakan, langkah merubah jadwal masuk sekolah menghindari kemacetan parah di puncak arus balik yang akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022.
Advertisement
2. Hasil Koordinasi dengan Pemprov DKI, Jabar, dan Banten
Anang pun menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," kata dia, Kamis, 5 Mei 2022.
Anang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," kata dia.
3. Mengurai Kemacetan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengutarakan keputusan merubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022 adalah langkah yang tepat.
"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022," ujar Menko PMK di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat.
Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada kepadatan lalu lintas yang datang ke wilayah memiliki banyak penduduk mudik, seperti dari Banten ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
Muhadjir berharap bahwa penundaan jadwal masuk tidak mempengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss). Sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun ini dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak.
Advertisement