Kebahagiaan Nia Ramadhani Diberi Kejutan oleh Sang Anak pada Hari Ibu atau Mother's Day

Nia Ramadhani diberi hadiah oleh sang putri pada Hari Ibu Internasional.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Mei 2022, 11:30 WIB
Nia Ramadhani berlebaran bersama keluarga (Instagram/ramadhaniabakrie)

Liputan6.com, Jakarta Hari Minggu (8/5/2022) merupakan International Mother's Day atau Hari Ibu Internasional. Banyak orang merayakannya termasuk artis Nia Ramadhani dan anak-anaknya.

Melalui akun Instagram-nya, istri Ardi Bakrie ini memeperlihatkan momen saat diberi kejutan oleh anak sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie. Kala itu, Nia dan Ardi sedang berada di kamarnya.

Mikhayla masuk ke kamar orangtuanya dengan membawa sebuket bunga dan cokelat. Wajah bintang serial Bawang Merah Bawang Putih ini tampak sangat semringah.

"Thank you.. Terima kasih sayangku, dapat cokelat, thank you," kata Nia Ramadhani. Dia kemudian mengecup pipi sang putri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cokelat untuk Ardi

Namun tampaknya Ardi Bakrie iri karena tak mendapat apa pun dari sang putri. Nia akhirnya meminta Mikhayla untuk memberi cokelat pada ayahnya. "Takut papanya ngambek jadi cokelatnya dikasih ke papanya, papanya kan ambekan," ungkap Nia sambil tertawa.

Liburan

Lebih lanjut, Nia Ramadhani diketahui baru saja berlibur bersama keluarganya ke luar negeri. Itu merupakan momen spesial mengingat dia sempat berpisah dengan anak-anaknya lantaran terjerat kasus hukum.

"Bersyukur sudah bisa berlibur bersama anak2 dan keluarga setelah melewati sebuah pelajaran besar dalam kehidupan. Terimakasih buat semua yang ga berhenti memberikan support dan doa," tulis Nia Ramadhani di Instagram belum lama ini.


Kasus Hukum

Seperti diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya, Zen Vivanto.

Dari kasus ketebut ketiganya divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima dengan putusan tersebut mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Infografis Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya