Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.
Advertisement
Penetapan Hak Milik IKN
Pada Bab 3 Pasal 11 disebutkan, tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai Barang Milik Negara; dan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP).
ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, pada pasal 13 ayat 1 tertuang bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga.
Kemudian pada Pasal 14 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP.
“Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 14 ayat 2.
Maka Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau pihak lain; dan menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hak Pengelolaan IKN
Sementara untuk hak pengelolaan sendiri, diatur dalam pasal 16 yaitu Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dilekati Hak Atas Tanah (HAT) di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.
“HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak Pakai,” bunyi pasal 16 ayat 2.
Selanjutnya, pada Pasal 19 dijelaskan dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT.
“Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 19 ayat 2
Tentunya, pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum dengan mekanisme jual beli melalui:
a. akta Pejabat Pembuat akta tanah;
b. akta perjanjian pengikatan jual beli;
c. surat jual beli di bawah tangan yang dilegalisasi atal waarmerking oLeh notaris; dan/ atau
d. surat jual beli di bawah tangan lainnya,” bunyi pasal 19 ayat 4.
Advertisement
Kunjungi Titik Nol IKN, Ribuan Warga Kepo dengan Calon Ibu Kota Baru RI
Sejak kembali dibuka pada H+2 Idul Fitri 2022, ribuan pengunjung mulai memadati Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Posko IKN sendiri mencatat pada hari pertama dibukanya kembali titik nol IKN, pengunjung mencapai 1.700 orang lebih per hari. Sementara pada H+3 tepatnya pada Kamis (5/5/2022) jumlah pengunjung nyaris tembus 3.000 orang. Tak ayal ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua memenuhi area yang akan dibangun kantor pemerintahan tersebut.
Para pengunjung yang banyak dari luar Kalimantan Timur (Kaltim) ini sengaja datang ke sana lantaran penasaran dengan lokasi yang akan menjadi IKN Republik Indonesia tersebut. Salah satu pengunjung asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Rahma mengaku sengaja datang ke sana karena penasaran dengan lokasi IKN yang beberapa kali didatangi oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
"Kebetulan lagi silaturahmi ke rumah keluarga di Balikpapan, karena penasaran sebelum kembali pulang ke Banjar sempatkan singgah dulu untuk foto-foto di titik nol yang lagi viral ini," terang Rahmah.
Hal senada juga disampaikan pengunjung lainnya. Dia sengaja berlibur ke Kaltim untuk mengunjungi titik nol IKN. "Saya dari Jakarta, liburan saja sih ke sini jalan-jalan sama keluarga, sambil melihat langsung ini lokasi yang mau dibangun pusat pemerintahan," timpal Mirwan.
Ribuan Pengunjung Selama Libur Lebaran
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman mengatakan membeludaknya pengunjung yang datang ke lokasi IKN lantaran sempat ditutup pada akhir Ramadan lalu, yakni sejak 30 April hingga 3 Mei kemarin. Selain itu, libur lebaran ini dimanfaatkan pengunjung untuk melihat langsung lokasi IKN.
"Hari pertama dibuka itu pengunjung ada sekitar 1.700 orang. Nah hari ini ada 2.987 pengunjung, artinya meningkat hampir dua kali lipat dari kemarin," ujar Kustaman.
Kustaman menambahkan, dari pantauan di lapangan pengunjung yang datang kebanyakan warga dari luar wilayah Sepaku yang penasaran dengan lokasi IKN. Bahkan, tak sedikit yang dari luar Kaltim menyempatkan diri ke Titik Nol IKN menghabiskan waktu libur lebarannya.
"Jika dilihat banyak juga dari luar pulau yang datang, mungkin kebetulan pas lagi libur mudik ke Kaltim," ucapnya.
Membeludaknya pengunjung membuat petugas yang berjaga cukup kewalahan, akan tetapi dapat terkendali dan berlangsung aman. "Sejauh ini berlangsung aman dan tertib, ada beberapa pengunjung yang buang sampah sembarangan tapi sudah kita antisipasi dan selalu kami imbau," Kustaman menandaskan.
Advertisement