Para Pendatang di Bandung Jangan Lupa Urus Surat Tinggal Sementara, Begini Caranya

Selama tiga hari, 8-10 Mei 2022, petugas akan mendata penduduk pendatang setelah Idul Fitri.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Mei 2022, 05:00 WIB
Penumpang bus di Terminas Cicaheum diperika suhu tubuh oleh petugas, Rabu (28/10/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah pintu masuk Kota Bandung seperti Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum, menjadi titik digelarnya operasi simpatik yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selama tiga hari, 8-10 Mei 2022, petugas akan mendata penduduk pendatang pasca Idul Fitri.

"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pasca Idul Fitri ini datang untuk pekerjaan dan pendidikan," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar, Senin (9/5/2022).

Untuk itu, Tatang mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan agar membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). 

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. 

"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon Nomor 1B, ataupun secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com," ujarnya. 

Adapun persyaratannya, perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung). 

Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," ujarnya. 

Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. 

Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman. 

"Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap," kata Tatang.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya