Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa terus memberlakukan aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Perpanjangan PPKM ini akan terus dievaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan," kata Luhut yang juga menjabat sebagai ketua Koordinator Penanganan Covid Jawa-Bali, pada Senin (9/5/2022).
Advertisement
Ia melanjutkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten dan Kota yang berada di PPKM Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di PPKM Level 3 akibat vaksinasi yang tidak memadai.
Hingga saat ini, pemerintah tidak patah semangat untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal. Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker ditempat-tempat publik.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah akan terus merelaksasi aturan PPKM dengan berbagai pelonggaran namun akan tetap dan terus mengikutis tandar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mal di Level 1 Bisa Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 22.00
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, sampai 9 Mei 2022. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan yang berada di level 1 beroperasi secara penuh atau 100 persen.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022 yang berisi soal PPKM Level 1 sampai 3 di luar Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 25 April 2022.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/ pusat perdagangan: pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (26/4/2022).
Adapun jam operasional mal di daerah PPKM level 1 yakni, sampai pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement
Kegiatan Pusat Perbelanjaan
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat. Untuk mal di PPKM level 2, beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.
"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," jelas Inmendagri.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menyampaikan kondisi Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami tren penurunan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H. Total ada 131 daerah yang kini berstatus PPKM level 1.
"Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," jelas Safrizal dikutip dari siaran pers.