Terima Ratusan Aduan, Disnakertrans Pastikan 71 Perusahaan di Jateng Bayar THR Pekerja

Hingga Minggu (8/5/2022) ada 205 aduan, dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 09 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi foto Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari, (Foto : Titoisnau)

Liputan6.com, Semarang – Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan dari ratusan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) para pekerja, sudah ada puluhan perusahaan yang akhirnya sudah membayar THR penuh.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, proses penegakan hukum perusahaan di Jateng yang tidak membayar THR terus dilakukan Pemprov Jateng. Hingga Minggu (8/5/2022) ada 205 aduan, dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.

Aduan terkait THR terus masuk hingga hari keenam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen.

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina, Senin (9/5/2022).

Ia menyebut, Disnakertrans Jateng terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi.

 


Rincian Tiindak Lanjut Aduan

Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Ada pula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Ada pula empat aduan yang alamat perusahaannya tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan pekerja tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021. Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR di antaranya peserta magang atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran.

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun penanganan tetap berjalan" sebutnya.

Terakhir, Sakina menegaskan Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.

Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya