Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan terus memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Keputusan PPKM ini akan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Hal itu ditegaskan kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Dikutip dari Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, Selasa (10/5/2022). Terdapat pengaturan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Pintu masuk laut hanya melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
- Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan berikut: Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
- Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Kembali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.
Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Safrizal mengungkapkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.
Advertisement
Aturan PPKM Jawa Bali
Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2. Sementara daerah PPKM Level 1 berkapasitas pengunjung 100 persen.
Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widod, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi” pungkas Safrizal.