Kemenag Sulsel Imbau Warga Tak Terpengaruh Hoaks Dana Haji Dipakai Bangun IKN

Penggunaan dana haji bukan kewenangan dari Menteri Agama melainkan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Mei 2022, 17:00 WIB
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Khaeroni mengimbau warga untuk tidak mempercayai dan terpengaruh informasi palsu atau hoaks mengenai dana haji yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut Kharoni, informasi itu tidak benar. Ia menjelaskan, penggunaan dana haji bukan kewenangan dari Menteri Agama melainkan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Itu hoaks dan menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah," ujar Khaeroni dilansir dari Antara, Selasa (10/5/2022).

Ia menegaskan, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar dari keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ucap dia.

Ia menerangkan, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH dan bukan lagi Kemenag," terangnya.

Atas informasi tersebut, dia pun menyayangkan adanya unggahan yang telah tersebar ke sosial media dan beberapa aplikasi percakapan di mana pemerintah dalam hal ini Kemenag sementara berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan Ibadah haji 2022.

"Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya