Pendakian Gunung Gede Pangrango Buka Kembali Mulai 10 Mei 2022

Sebelumnya, pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara hingga 9 Mei 2022.

oleh Putu Elmira diperbarui 11 Mei 2022, 06:47 WIB
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Pendakian Gunung Gede Pangrango kembali dibuka mulai hari ini, Selasa (10/5/2022). Pembukaan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor : SE. 09/BBTNGGP/Tek.2/05/2022 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SE.08/BBTNGGP/Tek.2/04/2-22 pada 11 April, pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup dari 14 April sampai dengan 9 Mei 2022. Penutupan kala itu merujuk pada kebijakan dan himbauan prakirawan dari Stasiun Meteorologi Citeko Bogor, BMKG terkait potensi cuaca esktrem.

"Kegiatan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dibuka untuk umum dimulai tanggal 10 Mei 2022," begitu bunyi keterangan dalam pembukaan kembali kegiatan pendakian di Gunung Gede Pangrango.

Terdapat dua catatan yang turut disertakan dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, seluruh calon pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

Sedangkan, catatan kedua mengenai informasi lebih lanjut dapat diketahui dengan menghubungi bagian pelayanan pendakian Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango melalui call center hingga telepon kantor. Info lainnya juga bisa didapatkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan alamat email serta nomor WhatsApp.

Sebelum mendaki Gunung Gede Pangrango, calon pendaki wajib booking online terlebih dahulu. Pemesanan secara daring ini dapat dilakukan dengan mengunjungi link booking.gedepangrango.org.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Booking Online

Suasana Gunung Gede Pangrango, Bogor, Jawa Barat. (Liiputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelum mendaki Gunung Gede Pangrango, pendaki juga wajib memesan tempat secara online melalui booking.gedepangrango.org. Pada laman tersebut diterangkan sederet ketentuan untuk masuk kawasan konservasi.

Disebutkan bahwa setiap pendaki atau kelompok pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dengan beberapa ketentuan. Calon pendaki wajib daftar online dengan memilih pintu masuk dan tanggal pendakian yang masih tersedia, memilih tujuan pendakian, pintu masuk, pintu keluar dan tanggal keluar yang diinginkan (pendakian 2 hari 1 malam).

Calon pendaki diimbau mengisi nomor anggota pendakian bagi pendaki yang telah memilikinya, sedangkan anggota baru wajib mendaftar dengan mengisi biodata peserta pendakian serta unggah identitas diri yang masih berlaku. Kemudian, mereka diminta membayar tiket masuk dan asuransi ke rekening BBTNGGP serta memastikan kembali data pembayaran telah diterima dengan cek email atau login melalui aplikasi kembali.


Pembayaran

Kawasan gunung Gede-Pangrango terlihat samar menjadi latar belakang pemandangan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Jika cuaca cerah, kawasan gunung Gede-Pangrango bisa terlihat dengan jelas dari atas jembatan layang Jalan HBR Motik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pembayaran harus dilakukan paling lambat dua jam setelah pendaftaran. Semua calon pendaki wajib mengunggah identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor, Kartu Anggota TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas).

Calon pendaki tidak diperbolehkan unggah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor, dan sejenisnya. Bagi pendaki usia di bawah lima tahun menjadi tanggung jawab orangtua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa. Sedangkan, calon pendaki yang berusia di bawah 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali disertai fotokopi identitas orangtua/wali yang masih berlaku.

Simaksi pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum tiga orang dan maksimum 10 orang pendaki. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman, atau menggunakan jasa pemanduan.

Proses penukaran SIMAKSI hanya dapat dilakukan Senin--Jumat pukul 07.00--16.00 WIB dan Sabtu--Minggu pukul 06.00--15.00 WIB. Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB.

 

Pengambilan SIMAKSI

Para pendaki menyusuri alun-alun Surya Kencana setelah mencapai puncak Gunung Gede. Foto: Liputan6.com/Ahmad Apriyono.

Pengambilan Simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan. Lokasi Pengambilan Simaksi adalah Pintu masuk Cibodas di Kantor Balai Besar TNGGP, pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri, dan Pintu masuk Selabintana di Kantor Resort Selabintana.

Untuk pengambilan Simaksi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebut saja menyerahkan lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede Pangrango (draft validasi), menyerahkan Surat Pernyataan Standar Pendakian, dan Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, untuk pendaki yang berusia di bawah 17 tahun. Setiap calon pendaki wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari h pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP.

Warga Negara Asing (WNA) wajib mendaftar pendakian langsung di Kantor BBTNGGP, serta menggunakan jasa pemandu selama mendaki. Calon pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) wajib didampingi pemandu apabila memiliki kebutuhan khusus (penyandang Disabilitas) dan/atau berusia lanjut.

Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1 malam, untuk setiap orang pendaki adalah WNI (hari kerja) Rp29 ribu, WNI (hari libur)Rp34 ribu, Pelajar WNI (hari kerja) Rp17.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa), Pelajar WNI (hari libur) Rp20.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa), WNA (Hari Kerja): Rp320 ribu, dan WNA (Hari Libur) Rp 470 ribu.

Infografis 7 Tips Naik Gunung Minim Sampah

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya