Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut terhitung mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) hingga Senin 23 Mei 2022 mendatang.
Kali ini, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.
"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Dalam Inmendagri dijelaskan, jumlah daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1 menurun dari 29 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota. Kemudian, daerah berstatus PPKM Level 3 juga turun dari 2 kabupaten/kota menjadi hanya tersisia 1 kabupaten/kota.
Adapun daerah yang berstatus PPKM level 3 yakni, Kabupaten Pamakesan. Sementara itu, daerah yang masuk kategori PPKM level 2 mengalami kenaikan.
"Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah," papar Safrizal.
Berikut sederet fakta terkait kembali diperpanjangnya PPKM dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. PPKM Jawa-Bali dan Seluruh Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022.
PPKM diperpanjang terhitung mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) hingga Senin 23 Mei 2022 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.
"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," sambung dia.
Advertisement
2. Status PPKM Jawa-Bali
Safrizal mengungkapkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," terang Safrizal.
Berikut daftar daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 di Jawa-Bali:
PPKM Level 1
1. Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas;
3. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, KotaMalang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto;
PPKM Level 2
1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, KotaJakarta Timur, Kota Jakarta Selatan,Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat;
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, KotaSukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, KotaCimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang,Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, KabupatenMagelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, KabupatenSemarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, KabupatenLumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, KabupatenTuban, Kabupaten Sumenep, KabupatenSampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;
7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, KabupatenGianyar, Kabupaten Klungkung, KabupatenTabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
3. Status PPKM Luar Jawa-Bali
Pemerintah akan terus memberlakukan aturan PPKM di luar Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Pemberlakuan PPKM ini mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Hal itu dilakukan lantaran masih terdapat 22 kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang masih berada di PPKM level 3.
Berikut daftar Kabupaten/Kota di level 3, dikutip dari Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
- Sumatera Selatan:
Kota Palembang
- Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Sumba Timur
- Kalimantan Barat:
Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak
- Kalimantan Selatan:
Kota Banjarmasin
- Sulawesi Tengah:
Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi,
- Sulawesi Selatan:
Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Makassar
- Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari,
- Papua:
Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya
- Papua Barat:
Kota Sorong.
Advertisement
4. Aturan PPKM Jawa-Bali
Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2. Sementara daerah PPKM Level 1 berkapasitas pengunjung 100 persen.
Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widod, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi," terang Safrizal.
5. Aturan PPKM Luar Jawa-Bali
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum bagi kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang masih berada di PPKM Level 3, kapasitasnya masih dibatasi 50 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian, makan dan minum di restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi maksimal 2 orang per meja.
Serta diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sama halnya, bagi restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi 2 orang per meja.
Begitupun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu saja, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan syarat pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Sementara, anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Advertisement
6. Daftar Tujuh Bandara Pintu Masuk Penumpang Internasional
Dikutip dari Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, Selasa (10/5/2022). Terdapat pengaturan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Pintu masuk laut hanya melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
- Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan berikut: Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
- Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.