Penyesalan Kolonel TNI Priyanto dalam Sidang Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg

Kolonel TNI Priyanto mengatakan sampai saat ini dirinya berusaha untuk menyampaikan maaf kepada keluarga korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mei 2022, 19:08 WIB
Prajurit TNI Kolonel Priyanto mendengarkan tuntutan di sidang militer

Liputan6.com, Jakarta - Kolonel TNI Priyanto mengungkapkan rasa penyelesaianya di hadapan peserta sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia menjalani persidangan dengan agenda pledoi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam pledoinya, Priyanto menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI khusunya TNI AD. Priyanto menyadari perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi TNI.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan. Dan kami sangat-sangat merasa bersalah dan sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto, Selasa (10/5/2022).

Permintaan maaf Priyanto juga ditujukkan kepada keluarga korban dalam hal ini keluarga Handi dan Salsa.

"Saya sampai saat ini blm sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Sampai saat ini saya berusaha untuk menyampaikan maaf kepada keluarga korban. Jadi saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya. Dan merupakan penyesalan yang sangat dalam," ujar dia.

Priyanto merasa sangat menyesal. Bahkan, ia menyebut, tindakan yang dilakukannya sangatlah tidak terpuji.

"Kami mohon kiranya yang mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan bahwa hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Dan saya harapkan ini bagi saya adalah jadi yang pertama dan terakhir. Dan saya harapkan yang saya sampaikan saat ini bisa diterima oleh keluarga korban. Demikian yang mulia," tandas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sepasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg, Jawa Barat.

Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan yakni, terdakwa selama persidangan telah terus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 


Awal Kasus

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ketika melintas di Jalan Nagreg. Bukanya menolong dan dibawa rumah sakit, mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Atas hal itu dalam perkara ini Oditur Militer telah mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Infografis Gebrakan Jenderal Andika Perkasa di Rekrutmen Anggota TNI. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya