Penjelasan Polisi Perihal Dugaan Rekayasa Video Viral Bocah Pamer Alat Vital di Purbalingga

Dari keterangan para saksi, Polres Purbalingga menyimpulkan aksi bocah pamer alat vital yang videonya viral

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 11 Mei 2022, 01:30 WIB
Tangkapaan layar video bocah pamer alat vital di GOR Purbalingga. (Foto: Istimewa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Purbalingga - Rabu, 4 Mei 2022 lalu beredar video pendek berisi tiga anak pamer alat vital kepada pengunjung GOR Goentoer Darjono, Purbalingga. Hasil penyelidikan Polres Purbalingga terhadap kasus ini memutar balik asumsi publik bahwa ada rekayasa atau settingan di balik video viral tersebut.

Penyidik Polres Purbalingga menggali sejumlah saksi, mulai dari pengambil video, orangtua anak, dan pengunjung GOR Goentoer Darjono lain yang saat kejadian ada di lokasi. Dari keterangan para saksi, Polres Purbalingga menyimpulkan aksi pamer alat vital ini murni karena kenakalan anak-anak.

"Terkait asumsi ada yang menyuruh anak-anak tersebut, di sini kami sampaikan pure tidak ada yang menyuruh mereka melakukan hal tersebut, baik oleh orang dewasa maupun setingan yang dilakukan siapapun," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers, Selasa (10/5/2022).

Kenakalan anak ini digambarkan dengan kebiasaan anak-anak ini meminta jajan kepada pengunjung GOR Goentoer Darjono. Anak-anak ini kerap berada di GOR bersama ibunya yang membantu neneknya berjualan di kompleks GOR di Purbalingga tersebut.

Namun karena kesibukan orangtuanya, pergaulan anak-anak ini tak terpantau. Dari fakta ini, polisi menyimpulkan anak-anak ini kurang perhatian dan pendidikan orangtua sehingga berperilaku tak wajar.

"Saat ini kami fokus pada kondisi psikologis anak agar ke depannya bisa kembali normal seperti sedia kala," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Parenting untuk Keluarganya

Kapolres Purbalingga mengklarifikasi dugaan rekayasa insiden bocah pamer alat vital di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Purbalingga)

Tiga anak ini merupakan saudara kandung yang masing-masing berusia 6 tahun, 4 tahun dan 3 tahun. Polres Purbalingga dan Pemkab Purbalingga ke depan akan memberikan pendampingan terhadap anak dan orangtuanya.

Sesuai keinginan keluarga, anak yang berusia 6 tahun akan didik di pondok pesantren. Sementara orangtua anak akan mendapat pendidikan parenting.

Keterangan Polres Purbalingga berkebalikan dengan pernyataan ibu anak-anak ketika dikonfirmasi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Purbalingga. Ketika itu, ibu anak-anak ini menyatakan ada seorang pria yang menyuruh anak-anaknya melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Namun dugaan itu tak terbukti. Polisi berpendapat kejadian itu murni karena kenakalan anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya