Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Gebang Raya Periuk

Kejari Tangerang menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Periuk yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 640 juta lebih.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Mei 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Korupsi (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun 2017.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Erich Folanda dalam keterangan pers, Selasa (10/5/2022).

Keempat tersangka tersebut adalah OSS selaku pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, A sebagai direktur dari perusahaan swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkannya, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP ketentuan Undang-Undang. Kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," kata Erich, seperti dikutip dari Antara.

 


Kronologi Kasus

Erich menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Setelah itu dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

Penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Ia mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot dengan pagu anggaran Rp 5 miliar lebih. Hasil pembangunan pasar tersebut diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 640 juta lebih. "Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya