Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes, Gatot Repli Handoko, membeberkan perkembangan terkini kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo dan dugaan pencucian uang yang menempatkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Rupanya, pelacakan sejumlah aset milik pacar Vanessa Khong terkait kasus Binomo belum selesai. Dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/5/2022), Gatot Repli membeberkan apa saja aset yang telah disita aparat.
Dari tiga rumah di Medan dan sebidang tanah berikut bangunan di Tangerang Selatan, jam tangan mewah hingga mobil Ferrari. Ada pula uang tunai 1 miliar rupiah lebih.
Baca Juga
Advertisement
“Kemudian juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1 miliar 645 juta rupiah,” kata Gatot Repli kami lansir dari video jumpa pers di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (11/5/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemenuhan Berkas Perkara
“Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Mei 2022 poenyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN kemudian ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang,” imbuh Gatot Repli.
Polisi kini berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen untuk memuluskan pemberkasan. Tujuan akhirnya, menyidangkan Indra Kenz.
Advertisement
Rencana Tindak Lanjut
Tak hanya itu, polisi akan “menguliti” apa saja aset selebgram bernama Indra Kesuma di Sumatra Utara. Di sana, setidaknya ada mobil mewah yang akan disita dan diboyong ke Jakarta.
“Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan Sumatra Utara untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya,” urainya.
3 Surat Perpanjangan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
“Masing-masing dengan nomor 1721.E3EKU.14.2022 atas nama VK. Kemudian nomor 1722. E3EKU.14.2022 atas nama RP dan nomor 1723 E3EKU.14.2022 atas nama NK mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022,” Gatot Repli membeberkan.
Kepada para jurnalis, ia menerangkan, ketiga tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement