Kejagung Limpahkan Tahap 1 Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kejagung telah menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mei 2022, 16:07 WIB
Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Adapun berkas perkara itu milik tiga tersangka yakni Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Wiraswasta atau mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atau mantan PT Milenium Danatama Sekuritas, dan Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sebelumnya, Kejagung menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 12 Maret 2022.

Rennier bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata dia.

 


Rennier Diputus Onslag

Ketut menyebut, Rennier sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Rennier diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Rennier divonis onslag lantaran perbuatan yang dilakukannya dalam kasus Danareksa Sekuritas bukan merupakan perbuatan pidana. Rennier kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 11 Maret 2022 yang kemudian ditahan kembali lantaran terjerat kasus korupsi Asabri.

"Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," kata dia.

Rennier merupakan tersangka baru dalam perkara korupsi pada PT Asabri ini. Rennier dijerat bersama dua pihak lainnya, yakni ESS dan B.

 

 


8 Orang Telah Divonis

Sementara tersangka lain yang sudah divonis ada delapan orang. Yakni mantan Direktur Utama Asabri Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto.

Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Adam dan Sonny divonis 20 tahun penjara, semantara Hari Setianto dan Bachtiar Effendi mendapat vonis penjara dengan masa hukuman 15 tahun. Lalu Lukman divonis 10 tahun, Jimmy Sutopo 13 tahun, dan Heru Hidayat divonis nihil.

Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

 

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya