Liputan6.com, Jakarta - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan selaku terdakwa kasus suap pajak.
Hal itu ia ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam kasus suap pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Advertisement
Kasus ini berawal ketika jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak, di mana salah satunya ada Siwi Widi.
Transfer sebanyak 21 kali
Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut terjadi transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi yang keseluruhan senilai Rp 647.850.000.
Menurut jaksa, Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," kata Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 26 Mei 2022, dikutip Rabu (11/5/2022).
Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa pada KPK mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Mengakui menerima transfer uang Rp 647 juta
Siwi mengakui dirinya menerima transfer uang Rp 647 juta saat hadir sebagai saksi dalam kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin (10/5).
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Jaksa Mengkonfirmasi
Mendengar pengakuan Siwi Widi terkait uang itu, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas berusaha merinci penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab mantan pramugari maskapai pelat merah itu.
KPK pelajari kesaksian Siwi Widi
KPK memastikan akan mempelajari kesaksian mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang mengaku gunakan uang suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Siwi itu kini sudah menjadi fakta persidagan.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini usai mempelajari kesaksian Siwi Widi.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.
Siwi Widi ungkap tidak mengetahui asal usul sumber uang
Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
"Dari uangnya sendiri," kata Siwi.
Advertisement
Siwi Widi sudah kembalikan uang dari Farsha ke KPK
Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengatakan pihaknya sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari Siwi.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, pada 2 Februari 2022.