Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Peneliti.
Baca Juga
Advertisement
"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Adapun berkas perkara tersebut milik tiga tersangka dugaan korupsi Garuda Indonesia, antara lain:
1. Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012;
2. Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012;
3. Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.
Kejagung Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi.
"Yang penting sudah, kita doakan mereka cepat," kata Supardi kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah menduga negara telah mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, angka detilnya belum bisa disampaikan.
"Kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun tapi tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 9 Januari 2022.
Advertisement
Laporan Erick Thohir
Meski kerugian yang ditaksir berjumlah besar, Febrie memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap berupaya melakukan pemulihan terhadap kerugian negara tersebut.
"Penyidik di Kejagung mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," kata Febrie menandasi.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick Thohir memilih melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia tersebut ke Kejaksaan Agung dibanding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kementerian yang ia pimpin dengan Kejagung memiliki program bersih-bersih BUMN.
"Kami dengan Kejaksaan kan sudah punya komitmen bersama adalah program bersih-bersih BUMN. Nah, ini bukan berarti kita tidak melibatkan pihak KPK, atau kepolisian," kata Erick Thohir dikutip dari Instagram pribadinya @erickthohir, Sabtu 15 Januari 2022.
Laporan ke Kejagung Berdasarkan Fakta dan Data
Di sisi lain, Kementerian BUMN dengan KPK juga banyak melakukan kerj asama mengenai pencegahan korupsi. Begitupun dengan pihak kepolisian juga banyak hal-hal yang dikerjasamakan.
Lebih lanjut, Erick menegaskan laporan dugaan korupsi itu tentu berdasarkan fakta dan data investigasi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak asal tuduh.
"Kalau kita menyelesaikan kasus-kasus korupsi itu kan enggak bisa berdasarkan tuduhan, tetapi masih ada data dan fakta. Jadi itulah yang saya bawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Jaksa Agung langsung, yaitu data investigasi audit dari BPKP," jelasnya.
Diketahui, Erick Thohir menyampaikan, adanya dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600, bukan berarti semua penyewaan pesawat di Garuda Indonesia terindikasi korupsi.
"Argumentasinya, sewa leasing yang sangat besar tetapi kita juga nggak boleh istilahnya langsung menyebut semua penyewaan pesawat terbang di Garuda Indonesia itu korupsi, enggak boleh," kata Erick Thohir dalam konferensi pers CXO Media, Rabu (12/1/2022).
Advertisement