Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.
"Masih, masih jalan," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
Menurut Supardi, sejauh ini perkara tersebut belum dihentikan. Penyidik masih mendalami penaganananya sesuai dengan temuan yang ada.
"Kalau tidak ada peristiwanya kita hentikan," jelas dia.
Adapun pengusutan kasus mafia pupuk bersubsidi tersebut berbeda dengan temuan dan informasi yang belakangan didapati jajaran kejaksaan.
"Bukan (lanjutan yang dulu), lain permainannya," Supardi menandaskan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia pun sudah sempat menjalani pemeriksaan.
Pastikan Respons Temuan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespons secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.
"Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).
Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.
"Tapi yang jelas kita respons semuanya," kata Supardi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang secara cepat merespon instruksinya dalam mengusut dugaan mafia pupuk.
"Perlu saudara ketahui, mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2022.
Advertisement
Berikan Apresiasi
Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran saat ini tengah melakukan penyidikan dalam mengusut permasalahan dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina. Hal itu sebagai bentuk respon cepat atas arahannya sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
"Dampak dari kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, misalnya kasus minyak goreng, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik yang rilis pada tanggal 28 April 2022 menunjukan peningkatan posisi Kejaksaan yang semula berada pada urutan ke-8 naik secara signifikan ke urutan ke-4 dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat, yang semula sempat mengalami penurunan pada hasil survei awal Februari yang lalu," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, hal itu membuktikan bahwa kepekaan dan kecepatan kejaksaan dalam merespon isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sangatlah signifikan dalam meningkatkan kepercayaan publik. Sebagaimana terjadinya peningkatan drastis posisi Kejaksaan pada dua hasil survei dalam waktu yang berdekatan tersebut.
Dia melihat bahwa masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada kejaksaan. Atas dasar itu, seluruh jajaran harus meningkatkan sensitivitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Itu sebabnya mengapa pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya, yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak tersebut, tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain," Burhanuddin menandaskan.