Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) merombak susunan pengurus baik direksi dan komisaris pada Rabu (11/5/2022).
"Hasil RUPS kita ada perubahan dari kepengurusan di mana ada pergantian Direktur Utama Kimia Farma diganti oleh bapak David Utama,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kimia Farma Tbk, Lina Sari saat paparan publik Perseroan.
Advertisement
Dengan demikian, David Utama menggantikan Verdi Budidarmo sebagai Direktur Utama Kimia Farma. Mengutip berbagai sumber, David Utama sebelumnya menjabat sebagai Presiden dan CEO GE Healthcare ASEAN yang berada di Singapura. Ia menjabat posisi tersebut sejak Juli 2010 hingga Desember 2016. Sebelumnya, David Utama menjabat sebagai Presiden GE Indonesia pada Oktober 2009-Juni 2010.
David Utama menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Industri di Texas A&M University pada 1984-1988 dan melanjutkan S2 di kampus yang sama pada 1988-1990, demikian mengutip dari akun Linkedln.
Lina menambahkan, ada pergantian perubahan nomenklatur dari semula anggota direksi berjumlah enam orang menjadi lima orang.
“Keluarnya pak Imam Fathorrahman tidak disertai anggota baru. Perubahan struktur nomenklatur direktorat marketing pemasaran dan produk dan direktorat human capital,” ujar dia.
Dengan demikian, susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk terbaru sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Wiku Adisasmito
Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen : Kamelia Faisal
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
DIREKSI
Direktur Utama : David Utama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Pemasaran, Riset & Development : Jasmine Karsono
Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra
Sebelumnya susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk lama sebagai berikut:
Komisaris Utama: Abdul Kadir
Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Komisaris: Subandi
Komisaris: Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen: Kamelia Faisal
Komisaris Independen: Rahmat Hidayat Puluhan
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari
Direktur Umum dan Human Capital: Dharma Syahputra
Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos
Direktur Pemasaran dan Komersial: Imam Fathorrahman
Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis: Jasmine Karsono
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tebar Dividen 2021
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan membagikan dividen 30 persen dari laba bersih untuk tahun buku 2021 pada Rabu (11/5/2022).
RUPST PT Kimia Farma Tbk telah menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 302,27 miliar.
Perseroan akan membagikan dividen 30 persen atau setara Rp 90,68 miliar yang akan diatribusikan kepada pemegang saham. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kimia Farma Tbk, Lina Sari menuturkan, penetapan dividen 2021 sebesar 30 persen dari laba bersih 2021. Sedangkan sisanya 70 persen untuk cadangan.
"Telah disetujui penggunaan laba bersih dalam bentuk diviiden sebesar 30 persen dari total laba dengan angka Rp 90,68 miliar. Sisanya 70 persen sebesar Rp 211 miliar ditetapkan cadangan,” kata dia saat paparan publik, Rabu, 11 Mei 2022.
Ia menuturkan, secara nilai, dividen yang dibagikan lebih besar dari 2020 meski persentase lebih kecil. Namun, perseroan mencatat pertumbuhan laba bersih 1.319 persen pada 2021.
“2020 pembagian dividen 40 persen dari laba bersih dengan nilai rupiah per lembar Rp 1. Sementara 2021, meski jumlah persentase lebih kecil 30 persen namun kalau dilihat dari rupiah per lembar meningkat Rp 19,” ujar Lina.
Advertisement
Selanjutnya
Lina menambahkan, pembagian dividen tersebut menunjukkan perseroan mampu beroperasi lebih sehingga berkontribusi kepada stakeholder Kimia Farma.
Selain itu, RUPST Kimia Farma juga menyetujui Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.
RUPST Kimia Farma juga memutuskan Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Kemudian RUPST juga menyetujui Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan pengukuan pemberlakuan sejumlah peraturan Menteri BUMN.