Pamekasan Terapkan PPKM Level 3, Simak Ketentuannya

dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi Pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab Kabupaten Pamekasan menerapkan PPKM level 3: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta Pamekasan menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, yang diberlakukan 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Dalam Imendagri tersebut, dijelaskan mengenai aturan-aturan tertentu dalam pemberlakuan PPKM level 3 di Jawa dan Bali. 

Seperti dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri 24/2022. Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini


Tempat Ibadan dan Fasilitas Umum

Terkait tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3. 

Dengan maksimal 50% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50%. 

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya