Bejat, Ayah di Bondowoso Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur

Begitu mendapat laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Mei 2022, 18:06 WIB
Tersangka S pelaku perkoasaan terhadap anak kandungnya sendiri diperiksa penyidik Polres Bondowoso (Istimewa)

Liputan6.com, Bondowoso Pria asal Kecamatan Botolinggo, Bondowoso berinisial S (42 tahun), tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, RA (16).

Perkosaan itu dilakukan berkali-kali sejak 2021. Korban selama ini harus memendam penderitaannya karena khawatir akan menjadi aib di masyarakat jika perkosaan itu diketahui orang lain.

"Semula korban takut melapor, karena malu. Dianggap sebagai takut aib. Namun, setelah diketahui, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa ini," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Kamis (12/5/2022).

Begitu mendapat laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.

"Setelah cukup, kita langsung menangkap pelaku pada akhir April 2022 kemarin di rumahnya, " papar Wimboko.

Kepada polisi, ayah bejat ini mengaku tega memperkosa anak kandungnya itu dari Februari hingga April 2021 lalu.

"Pelaku memperkosa anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satunya juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00, saat keluarga tak ada di rumah," papar Wimboko.


Ancaman Penjara

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, dan pakaian dalam korban.

"Korban juga kita sudah lakukan tes visum," ujar AKP Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Infografis Bocah Pemerkosa Anak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya