Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima suap dari berbagai sumber.
Dugaan tersebut didalami KPK saat memeriksa Abdul Gafur di Gedung KPK, pada Rabu, 11 Mei 2022. Abdul Gafur merupakan tersangka dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Advertisement
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, Abdul Gafur diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya sendiri. Menurut Ali, berkas Abdul Gafur tengah dirampungkan tim penyidik dan tim penuntut umum.
"Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Terima Sejumlah Uang
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Diberitakan sebelumnya, dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa pada Selasa, 11 Mei 2022.
Andi Arief dan Jemmy dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya didalami soal pertemuannya dengan Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan hendak maju sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim.
"Kedua saksi kembali hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud)," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
Keluarga Sebut Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Korban Politik Partai Demokrat
Yuliana Mas'ud, kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menyebut adiknya hanya korban Partai Demokrat.
Hal itu dia katakan usai menjenguk Abdul Gafur Mas'ud yang ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2022).
"Pasti, dia sudah (jadi) korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada masalah. Partainya, Demokrat," kata Yuliana di Gedung KPK.
Menurut Yuliana, proses hukum yang menjerat adiknya berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Musda itu dilaksanakan di Samarinda sebelum Bupati PPU terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau itu," kata Yuliana.
Yuliana mengatakan, adiknya sudah membeberkan keterkaitan Musda Partai Demokrat dengan kasus suap ini kepada tim penyidik. Namun, Yuliana enggan membeberkan informasi yang disampakan adiknya tersebut.
"Silakan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan," kata Yuliana mengakhiri.