Liputan6.com, Jember - Polisi menggagalkan penjualan 1.300 baby lobster illegal pada Rabu (11/5/2022). Pelaku dengan inisial DF, warga Kecamatan Puger berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF melarikan diri.
“Pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari H. DF sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.
Hery menjelaskan, penjualan baby lobster ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin. Pelaku juga tidak memiliki SIUP yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun.
Rp 6 hingga 10 Ribu Per Ekor
Sementara DF, dalam pengakuannya mengatakan, dirinya sudah mengepul baby lobster ini selama 2 tahun, seekor baby lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 6 ribu rupiah dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp 10 ribu per ekornya.
Sedangkan untuk pengiriman baby lobster ke pembeli diatasnya, DF mengaku jika biasanya dia membawa baby lobster tersebut menggunakan plastik untuk pembungkusnya, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
“Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen, kemudian kami masukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli, kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung kumitir,” pungkas DF dalam pengakuannya.
Advertisement