KPK Butuh Waktu Temukan Unsur Pidana dalam Penyelenggaraan Formula E Jakarta

Ali memastikan, dalam mengusut suatu kasus, KPK tidak bergantung pada desakan masyarakat, termasuk adanya dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Mei 2022, 10:45 WIB
Foto udara suasana pembangunan Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Pembangunan JIEC sudah mencapai 100 persen dan menyisakan pemasangan infrastruktur tambahan berupa grandstand dan jembatan penyeberangan yang ditargetkan selesai pada akhir pekan ketiga Mei. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E DKI Jakarta.

"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu menemukan unsur pidana yang menjadi kewenangan tim penyidik untuk mengusut. Menurut Ali, hal itu membutuhkan waktu.

"Kami msh terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," kata Ali.

Ali memastikan, dalam mengusut suatu kasus, KPK tidak bergantung pada desakan masyarakat. Namun begitu, Ali menyatakan KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam penyelesaian setiap kasus dugaan korupsi.

"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapa pun. Tidak bisa dipercepat mau pun diperlambat, namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," kata Ali.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).

Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.

Atas dasar itu, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik Formula E. 

"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.

Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.

 


Pemeriksaan Ketua DPRD

Foto udara suasana pembangunan Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Pembangunan JIEC sudah mencapai 100 persen dan menyisakan pemasangan infrastruktur tambahan berupa grandstand dan jembatan penyeberangan yang ditargetkan selesai pada akhir pekan ketiga Mei. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022, Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (22/3/2022).

Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini. "Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia. 

Infografis Jakarta Siap Gelar Formula E 2020? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya