Liputan6.com, Tasikmalaya - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya meringkus Kendi Al-Absani (22), pemuda pengangguran asal Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal, setelah aksinya jahilnya memasang kamera tersembunyi di indekos remaja putri dilaporkan korban.
Pemuda kota Santri itu mengaku iseng menyimpan kamera tersembunyi untuk merekam seluruh aktivitas pribadi mulai mandi, tidur, dan kegiatan lain Anak Baru Gede (ABG) usia 15-17, yang berada di sebuah indekos di kawasan Rancamaya.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak Februari sampai April 2022," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal IPDA Agus Kasdili, di Kantornya.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, aksi iseng pemuda desa itu dilakukan dengan sengaja memasang kamera tersembunyi berukuran mini dekat ventilasi kamar mandi dan kamar tidur indekos para korban.
"Kamera itu merekam seluruh aktivitas pribadi para korban mulai mandi, tidur yang terhubung dengan aplikasi yang dipasang di handphone pelaku," kata dia.
Namun serapi-rapinya perbuatan tercela pelaku tersebut, akhirnya ketahuan juga, setelah M, salah satu korban remaja putri menemukan benda mencurigakan yang terpasang di dekat ventilasi kamar mandi kosan.
"Jadi pada saat selesai mandi dan memakai handuk, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam, ternyata sebuah kamera kecil," kata dia.
Melihat benda mencurigakan itu, korban M akhirnya mengambil dan melaporkan temuannya, kepada rekan sejawatnya yang berada di kosan itu.
"Pas dibuka diambil ada memori nya," kata dia.
Aksi Jahat Pelaku
Tak perlu menunggu waktu lama siapa dalangnya, pelaku akhirnya digelandang pihak kepolisian, setelah salah satu korban tak sengaja pernah menemukan pelaku, tengah melakukan pemasangan kamera tersembunyi di salah satu sudut ventilasi.
"Saat dibuka memori melalui handphone korban, ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang, dan sedang buang air besar dan saat tidur," papar dia.
Hasil penyelidikan sementara, tercatat sebanyak delapan remaja putri berstatus pelajar dengan rentang usia 15-17 tahun penghuni kosan, menjadi korban perbuatan tercela pelaku.
Selain itu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya untuk konsumsi pribadi, tanpa menyebarluaskannya kepada khalayak umum.
"Hanya ingin melihat tubuh para korban tersebut, dan digunakan untuk fantasi pribadi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara satu tahun penjara. “Maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.
Untuk bahan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lensa kamera yang dibungkus plastik, satu unit handphone milik tersangka, kartu memori hingga charger.
Advertisement