Liputan6.com, Jakarta - Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Jumat (13 Mei 2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Advertisement
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Jumat (13 Mei 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada Dispensasi Buat SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Libur Lebaran 2022
Sejalan dengan instruksi pemerintah terkait libur bersama lebaran 2022, bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode tersebut tidak perlu khawatir.
Mereka yang memiliki SIM mobil atau motor dan masa berlakunya habis pada remtang waktu 29 April sampai 8 Mei, tidak perlu khawatir karena pihak Korlantas Polri akan memberikan dispensasi untuk mengurus perpanjangan masa berlaku tersebut.
Disitat dari laman resmi Korlantas Polri, disebutkan dispensisasi tersebut berlaku hingga satu pekan ke depan. Hal ini disebabkan karena selama libur lebaran 2022, di mana pelayanan perpanjangan SIM sudah diliburkan terkait libur bersama.
“Kami kasih kesempatan (untuk perpanjang SIM) sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya.
Tidak hanya dapat dispensasi terkait perpanjangan waktunya, tetapi, petugas di setiap gerai satpas di seluruh Indonesia akan memberikan prioritas kepada mereka yang masa berlaku SIMnya telah habis dalam periode tersebut.
Meskipun sudah mendapatkan dispensasi waktu untuk perpanjangan masa berlaku, tetapi, Yusri Yunus, tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurusnya. Sebab, jika lewat dari tanggal yang sudah diberikan oleh Korlantas Polri, maka nantinya akan dikenakan sanksi seperti bikin baru.
“Ya jadi gini sudah natural diperpolnya ya tapi untuk yang tanggal 29 – 8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9 – 17 Mei kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” tandasnya.
Advertisement