Menghapus 'Kampung Narkoba' dari Peta Balikpapan

Kampung narkoba Balikpapan masih menjadi perhatian khusus korps penegak hukum.

oleh Apriyanto diperbarui 14 Mei 2022, 12:00 WIB
Kasatreskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat membeberkan hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan dalam kurun waktu dua hari terakhir. (Liputan6.com/Apriyanto)

Liputan6.com, Balikpapan - Pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polresta Balikpapan. Terbukti dalam kurun waktu dua hari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda S.H membeberkan pengungkapan dua kasus narkoba ini dengan tiga tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

Di mana penangkapan pertama dilakukan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Rabu (11/5/2022) sore. Dari sana seorang tersangka berinisial SA (32) berhasil ditangkap.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian anggota kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di pinggir jalan. Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 12,98 gram,” terang Roganda, saat menggelar press release di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (13/5/2022).

Narkoba tersebut didapat petugas saat menggeledah kantong depan sebelah kanan pelaku. Serta di dalam tas selempang yang digunakan pelaku.

Usai menggeledah pelaku di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Gunung Bahagia. Dari situ aparat mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, ponsel, tas, dan kantong plastik.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Roganda.

Dari hasil introgasi, SA mengaku jika dirinya merupakan kurir. Ia mendapat barang dari Samarinda. Pemiliknya AN, kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka SA diketahui sudah empat kali menjalankan aksinya. Dengan bayaran Rp600 ribu setiap selesai mengantarkan barang," jelas Roganda.

Dalam menjalankan aksinya, SA dan AN lebih dahulu akan janjian bertemu di tempat tertentu. Setelah itu, AN akan menaruh sabu-sabu di tempat yang disepakati. Setelah itu, SA akan mengambil barang tersebut. "Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil sebelum diedarkan," ucapnya. 

 

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini


Kampung Narkoba Masih Eksis

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh Satreskoba Polresta Balikpapan. (Liputan6.com/Apriyanto)

Selang satu hari berikutnya, tepatnya Kamis (12/5/2022) petugas Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali meringkus dua orang pelaku pemuja sabu. Dua pelaku diringkus di Kampung Narkoba, tepatnya di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Keduanya berinisial NH (26) dan IR (39) mereka ditangkap usai membeli narkoba dari pengedar di sana.

“Dari kedua tersangka ini kita dapati masing-masing satu paket sabu seberat 0,27 gram dan 0,33 gram. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal, dengan panggilan Po dan Aci, yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” papar Roganda.

Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat memang menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Meski kerap dilakukan penangkapan, namun para pelaku jaringan peredaran narkoba tidak pernah jera. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak akan bosan-bosan melakukan pemberantasan kampung yang dijuluki sebagai Kampung Narkoba tersebut.

 

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya