VIDEO: Eksepsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Ditolak, Dinilai Terbukti Lumuri M. Kace dengan Kotoran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 13 Mei 2022, 14:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya