Liputan6.com, Malang - Satreskrim Polres Malang menyerahkan tiga tersangka jaksa gadungan, yaitu FRA (31), DTM (31), RP (25) dan barang bukti perkara penipuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang,
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Advertisement
"Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," ujarnya, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai jaksa Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan Kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang jaksa atau pegawai kejaksaan," ucap AKP Donny.
Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam.
"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," ujarnya.
Kantongi Rp 2 Miliar
Seperti diketahui bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari Rp 2 miliar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," ucap Donny.
Advertisement