Unjuk Rasa di Kejagung, Massa Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Dirjen Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditahan Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, berpotensi jadi tersangka lagi di kasus korupsi impor baja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Mei 2022, 01:05 WIB
Massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022). (Nanda Perdana Putra/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Mereka menyampaikan aspirasi dalam rangka mendorong penuntasan kasus dugaan korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Pertama, menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 secara holistik," ujar Koordinator Aksi, Firli di lokasi unjuk rasa, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Kemudian, Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, hingga aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Kejaksaan Agung harus menjunjung tinggi integritas dan profesional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 tanpa pandang bulu," katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, tentu pihaknya mendengarkan aspirasi massa pengunjuk rasa.

"Nanti responsnya biasanya apakah ditindaklanjuti dengan institusi atau diserahkan kepada institusi lain atau diserahkan kepada daerah," kata Ketut.

Ketut mengungkapkan bahwa sejauh ini Kejagung masih terus menangani perkara terkait impor baja. "Impor baja itu sudah ada di kita (yang ditangani), tapi nanti kita cek dulu (aspirasinya)," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Mulai dari pihak Bea Cukai sampai dengan Kememterian Perindustrian (Kemenperin).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Ketut mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Rina Octaria selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Budi Susantoso selaku Direktur Industri Logam periode 2020-2022 pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 


Indrasari Berpotensi Jadi Tersangka Lagi

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kemudian Wulan Aprilianti Permatasari selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Dini Hanggandani selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 s/d 2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, dan Danil Zuhri Akbar selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019-2020 pada Ditjen ILMATE Kemeperin.

"Seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.

Diketahui, Kejagung mengungkap potensi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana telah ditahan Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng (migor), yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Bisa jadi tersangka lagi dia itu, kami lagi dalami itu," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterkaitan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan tekait peristiwa ini kan pasti ditanyakan, pasti kan, namanya dia membawa impor kan," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung, Jumat (22/4/2022).

Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Indrasari yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dalam perkara korupsi impor baja.

"Ya itu nanti akan sampai ke sana karena relevansinya. Ya konsen di sini (kasus mafia minyak goreng) dulu, nanti baru bisa belakangan," kata Supardi.

Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana tengah ditahan di Rutan Kejagung atas kasus mafia minyak goreng.

 


Rugikan Negara

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana berpeluang jadi tersangka lagi di kasus korupsi impor baja. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, selama ini aktivitas impor besi dan baja diduga telah merugikan perekonomian negara.

Hal itu pun berdampak penurunan terhadap industri besi dan baja Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.

"Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.

Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," ucap dia.

Febrie pun memastikan penyidik akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan apabila ke depannya terbukti ada perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas impor besi dan baja pada kawasan Berikat.

"Ya nanti kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak pada impor besi dan baja itu. Kalau ada nanti kita tindak lanjuti," jelas Febrie.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya