Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Agen Perubahan, Apa Kontribusinya?

Reformasi birokrasi merupakan upaya mencapai tata kelola yang baik (good governance), melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2022, 22:59 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada acara Penyerahan Penghargaan Agen Perubahan Tahun 2021 dan Kick-Off Agenda Reformasi Birokrasi Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (13/05).

Liputan6.com, Jakarta Reformasi birokrasi merupakan upaya mencapai tata kelola yang baik (good governance), melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk mengakselerasi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap tahun menunjuk agen Agen Perubahan Reformasi Birokrasi pada masing-masing unit kerja dan berperan sebagai roda penggerak perubahan.

“Terima kasih atas kinerja saudara-saudari Agen Perubahan tahun 2021, yang telah berinovasi sesuai rencana aksi masing-masing. Agen Perubahan yang terpilih sudah melalui proses serta mekanisme seleksi yang jelas,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada acara Penyerahan Penghargaan Agen Perubahan Tahun 2021 dan Kick-Off Agenda Reformasi Birokrasi Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Selama 2021, masing-masing Agen Perubahan telah mengusung beberapa program inovasi, di antaranya yakni pembentukan tim jejaring yang memutakhirkan data atau informasi strategis yang menjadi lingkup koordinasi tugasnya melalui sistem berbasis jaringan, percepatan inklusi keuangan dan Kredit Usaha Rakyat melalui Program One Pesantren One Product (OPOP), dan pembuatan sharing storage (Big Data) dengan memanfaatkan unlimited cloud Google Drive.

Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk mengapresiasi pencapaian atau hasil inovasi dari para Agen Perubahan Reformasi Birokrasi 2021 sekaligus menyukseskan agenda Reformasi Birokrasi di 2022.

“Saya juga mengapresiasi apa yang sudah kita upayakan bersama untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi di Kemenko Perekonomian, sehingga berhasil mencapai nilai Indeks Reformasi Birokasi 77,95 (dari target 78) dengan kategori BB pada 2021. Nilai tersebut naik sebesar 1,32 poin dibandingkan tahun 2020 yaitu 76,63,” jelas Sesmenko Susiwijono.

 


Rekomendasi

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selanjutnya, Kemenko Perekonomian harus menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi di 2021.

Selain itu, salah satu yang perlu ditindaklanjuti Tim Reformasi Birokrasi Kemenko Perekonomian adalah mendorong peran Agen Perubahan, karena diharapkan bisa memberikan inovasi yang lebih baik lagi pada unit kerja masing-masing di tahun ini.

“Ini mendorong semangat kita di 2022, mumpung kita bisa mulai sejak awal. Mari kita lihat bersama-sama catatan rekomendasi dari KemenpanRB, baik soal Reformasi Birokrasi maupun Laporan Kinerja. Masih ada nilai yang perlu ditingkatkan, sehingga perlu disiapkan program-program untuk mendorong hal tersebut dari setiap unit kerja,” papar Sesmenko.

 

 


Pencapaian

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melihat situasi pandemi membuat pemerintah harus dapat fleksibel dan adaptif dalam mengambil keputusan, Kamis (23/09/2021)

Dalam implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenko Perekonomian pada 2021 telah dihasilkan beberapa capaian, yakni:

1. Sosialisasi Permenko Nomor 21 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokasi.

2. Mengikuti Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik dengan mengajukan empat proposal inovasi.

3. Penetapan Peraturan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

4. Penyusunan Survei pengembangan Budaya Kerja dan Survei harapan pegawai terhadap organisasi.

5. Menetapkan Peraturan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOP Agen Perubahan dan Menyusun SK Tim Agen Perubahan RB di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

6. Melakukan sosialisasi dan pelatihan Tim Asesor PMPRB dan melakukan penilaian mandiri PMPRB dengan menginput jawaban dan dokumen pendukung pelaksanaan RB pada aplikasi PMPRB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya