Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku terhitung mulai Senin, 9 Mei lalu. Skema ini sebelumnya juga diterapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Diterapkannya aturan ganjil genap Jakarta tersebut seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 lalu pada Minggu 8 Mei 2022.
"Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
Penerapan gage tersebut juga dilaporkan oleh Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," dikutip Liputan6.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya," @TMCPoldaMetro, Senin 9 Mei 2022.
Hasil skema ganjil genap yang diterapkan saat arus mudik Lebaran dan arus balik dinilai cukup efektif dalam mengurai kemacetan kendaraan pemudik. Karena sebelumnya, aktivitas masyarakat seperti mudik dilarang karena pandemi.
Seperti diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, skema ganjil genap hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta libur nasional, sistem ini tidak diterapkan. Maka pada hari ini, Sabtu (14/5/2022), ganjil genap tidak berlaku.
Pemilik mobil bernomor ganjil maupun genap bisa melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Bagaimana dengan Lokasi Wisata?
Lalu, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.
Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap Jakarta tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
Adapun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, selama hari kerja Senin- Jumat:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement