Pengakuan 2 Pemuda di Pohuwato Ungkap Peredaran Sabu Antarprovinsi

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato ringkus lima tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 15 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Gorontalo - Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Gorontalo terus terjadi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato merringkus lima tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AP (32), NA (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pohuwato.

Sementara tiga di antaranya merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni RN (29), AH (43) dan UB (47). Mereka bertiga ditangkap saat berada di Jl. Trans Sulawesi, Kecamatan Randangan, Pohuwato.

Kabag Humas Polres Pohuwato AKP Hanny I.F Dayoh, mengatakan penangkapan kelima tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pohuwato langsung menuju lokasi.

"Saat tiba di lokasi, benar saja tim mengamankan dua terduga penyalahguna narkoba berinisial AP (32), NA (26). Dari tangan mereka terdapat barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu," kata AKP Hanny.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Cegat Pemasok Sabu

"Tidak hanya narkotika, kami juga menyita alat isap yang siap pakai," ungkapnya.

Selain itu kata Hanny, keduanya langsung diinterogasi di tempat perihal barang tersebut didapatkan. Mereka mengaku jika barang tersebut didapatkan dari temannya dari Sulteng.

Mendapat informasi tersebut, Satnarkoba langsung bergerak menuju Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, untuk mencegat ketiga pelaku.

Penangkapan dilakukan tepatnya di jalan trans Sulawesi, Kecamatan Randangan, saat itu ketiga terduga pelaku berada di mobil minibus warna silver.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato langsung mengamankan ketiga pelaku penyalahguna narkotika untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hanny.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya