Puluhan Napi Beragama Buddha di Riau Tunggu Remisi Saat Hari Waisak

Puluhan narapidana beragama Buddha di Riau menunggu potongan hukuman atau remisi Hari Waisak.

oleh Syukur diperbarui 15 Mei 2022, 18:00 WIB
Aktivitas keagamaan narpidana di salah satu Lapas di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan narapidana atau warga binaan beragama Buddha tak sabar menanti perayaan Hari Waisak pada pekan depan. Selain beribadah memperbaiki diri, mereka juga menanti kabar baik dari pemerintah yaitu remisi.

Setidaknya ada 79 warga binaan di Riau beragama Buddha kini menunggu remisi Hari Waisak. Sebuah hari kebahagiaan karena masa hukuman mereka akan dipotong seperti hari keagamaan lainnya.

Sebanyak 79 narapidana itu sudah diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman. Perayaan Waisak 2566 sendiri dilaksanakan pada 16 Mei 2022 nanti.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, 79 warga binaan itu terdiri dari 78 napi dewasa dan satu orang anak pidana yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai.

Jahari menjelaskan, remisi Waisak yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada enam napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan sebulan dan sembilan napi mendapatkan 1 bulan lebih.

"Kemudian ada sembilan napi lagi mendapatkan dua bulan," jelas Jahari, Sabtu petang, 14 Mei 2022.

Jahari menjelaskan, besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama enam sampai 12 bulan, dan sebulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

"Dan seterusnya di mana maksimal didapat adalah selama dua bulan," ucap Jahari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Bukan Napi Korupsi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu. (Liputan6.com/M Syukur)

Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.

"Selain 79 tadi, sebenarnya ada dua warga binaan bergama Buddha tapi tidak usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi," terang Jahari.

Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.

"Seluruh Lapas dan Rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani," kata Jahari.

Diapun berharap masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada Lapas dan Rutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya