TNI AL Lepas Kapal Tanker Bermuatan CPO Ekspor Berbendera Tulavu, Kenapa?

TNI Angkatan Laut (AL) melepas kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu bermuatan minyak sawit atau CPO ekspor

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2022, 04:20 WIB
Kapal TB NSS II dan tongkang Bumi Palma I saat masih berada di perairan Teluk Balikpapan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Laut (AL) melepas kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu bermuatan minyak sawit atau CPO karena tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor cpo.

"Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Lanal Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, dikutip Antara.

Arsyad mengatakan hasil penyelidikan kapal tersebut dapat menunjukkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau dua hari sebelum larangan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) RI.

Atas dasar tersebut, katanya, maka kapal MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal pengangkut CPO ekspor tersebut.

 "Dokumen kapal MT. W. Blossom tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Kronologi Penangkapan Kapal Tanker MT. W. Blossom

Arsyad menyebut sebelumnya KRI Kujang-642 melaksanakan tugas penegakan kedaulatan hukum di laut melalui operasi berhasil mengejar dan menangkap kapal tanker MT. W. Blossom di Perairan Selat Malaka, Rabu 27 April 2022, Pukul 05.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom tersebut bermuatan 8.000 mt CPO dari Pelintung tujuan Singapura.

MT. W. Blossom ditangkap di tengah instruksi Presiden Jokowi pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal, namun akhirnya kapal tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya