8 Ambulans Pemkot Surabaya Dikerahkan Angkut Jasad Korban Kecelakaan Bus di Tol Sumo

Ridwan mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak aparat di wilayah setempat untuk membantu keluarga korban terkait pemakaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2022, 10:38 WIB
Bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW hancur akibat kecelakaan di tol Sumo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Delapan unit ambulans milik Pemkota Surabaya meluncur ke RSUD Wahidin Mojokerto untuk membawa sejumlah jenazah warga Surabaya yang jadi korban kecelakaan bus di Km 712+400 Jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Ridwan Mubarun menyatakan, pihaknya membantu dengan mengirimkan ambulans ke RSUD Wahidin Mojokerto sebanyak delapan unit untuk membawa jenazah ke rumah duka di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal.

"Kebanyakan warga yang menjadi korban kecelakaan di tol Sumo dari Kelurahan Benowo, Pakal," ujar dia, Senin (16/5/2022), dikutip dari Antara.

Ridwan mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak aparat di wilayah setempat untuk membantu keluarga korban terkait pemakaman.

Puluhan korban kecelakaan bus di Km 712+400 Jalur A Tol Sumo pada Senin pagi sekitar pukul 06.15 WIB dievakuasi ke sejumlah rumah sakit yang berbeda untuk mempercepat proses penanganan.

Ada beberapa rumah sakit yang merawat korban selamat dan meninggal dunia seperti halnya RS Citra Medika, RS Emma, RSUD Wahidin Mojokerto, dan RSUD R.A. Basoeni.


Human Error

Sebuah bus mengalami kecelakaan maut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, total korban 14 orang meninggal dunia dari 25 penumpang. Pihaknya saat ini masih mendata korban dan fokus di TKP serta menerjunkan tim dari Ditlantas Polda Jatim.

"Data sementara di lapangan, penyebab kecelakaan human eror, supir cadangan ini kelelahan atau mengantuk. Sehingga saat melintasi KM 712.200 itu oleng, lalu pas 712.400 nemabrak papan reklame," ucapnya, Senin.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya