Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Dikurangi Jadi 75 Hari

Perubahan durasi kampanye ini juga diberikan dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Hasil rapat konsinyering antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat mengurangi durasi kampanye Pemilu 2024. Dari awalnya usulan KPU selama 90 hari, menjadi 75 hari.

"Soal durasi masa kampanye. Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR Ri untuk disederhanakan menjadi 75 hari," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Senin (16/5/2022).

Perubahan durasi kampanye ini juga diberikan dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.

"Misalnya menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," jelas Rifqi.

Kedua, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kualifikasi hukum acara pemilu dengan melibatkan juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga penyelesaian sengketa kepemiluan bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik.

Juga tidak mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024 yang digelar setelah Pemilu.

"Seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kualifikasi hukum acara pemilu ini untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden-wapres, DPR, DPD, DPRD termasuk dalam konteks Pilkada itu sendiri," jelas Rifqi.

 

 


Anggaran Pemilu Disepakati Rp 76 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara. (Ditto)

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Kesepakatan itu didapat dalam rapat konsinyering Komisi II.

"Sepakat sesuai ajuan KPU Rp 76 T,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Saan menyebut, penetapan resmi tidak dilaksanakan saat rapat konsinyering, ketuk palu akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, usai masa reses atau selambat-lambatnya akhir Mei mendatang.

"Nanti rapat lagi, paling lama di akhir Mei,” ujar Saan.

Sementara itu, rinci anggaran pemilu yakni Rp 8,06 triliun pada tahun 2022. Sementara tahun 2023 anggaran sebesar Rp 23 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 44 triliun.

Selain itu, terkait masa kampanye, Saan menyatakan Komisi II telah sepakat agar durasi kampanye Pilpres 2024 menjadi 75 hari saja. “Lagi minta KPUuntuk disimulasikan apakah bisa kampanye 75 hari,” kata dia. 

Menurut Saan, durasi masa kampanye dipersingkat bertujuan menghindari polarisasi yang melebar di masyarakat, seperti yang sempt terjadi pada 2019. “Untuk menghindari polarisasi. Kampanye yang terlalu lama itu bisa menimbulkan polarisasi di masyarakat,” pungkas dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com 

 

Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya