Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar ke PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

PT Pegadaian (Persero) digugat sebesar Rp 322,5 miliar perihal investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Mei 2022, 15:30 WIB
Nasabah melakukan transaksi di kantor pegadaian kawasan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ternyata membuat jumlah nasabah yang menggadaikan barang mereka untuk berbagai kebutuhan sehari-hari meningkat pesat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Pegadaian (Persero) digugat sebesar Rp 322,5 miliar perihal investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung melalui kuasa hukumnya, Usman.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Menurut penggugat, mengatakan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat.

"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan "Tabungan Emas" yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram," bunyi petitum tersebut.

Oleh karena itu, penggugat meminta agar tergugat dihukum dengan cara membayar kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, diantaranya kerugian materiil sebesar Rp.  222.500.000.000, dan kerugian immateriil Rp. 100.000.000.000. Sehingga total hukuman yang diminta sebesar Rp 322,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” setelah putusan diucapkan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini," tulis petitum tersebut. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Warga Banyuwangi Ramai-Ramai ke Pegadaian, Ada Apa?

Warga mengantre di Pegadaian Cabang Banyuwangi, hendak melakukan penebusan barang jelang lebaran (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Sebelumnya, transaksi di pegadaian kawasan Banyuwangi Jawa Timur meningkat jelang Lebaran tahun 2022.

Sejumlah warga Banyuwangi beramai-ramai mendatangi Pegadaian Cabang Banyuwangi untuk menebus barang perhiasan yang mereka gadaikan. Transaksi di pegadaian daerah ini cenderung meningkat dibanding waktu normal.

"Tren peningkatan transaksi terjadi pada warga yang melakukan pelunasan (tebus) barang daripada menggadaikan," kata Kepala Kantor Cabang Pegadaian Banyuwangi Agus Sulton, Rabu (27/4/2022).

Agus menyebut, peningkatan tren transaksi di Pegadaian Cabang Banyuwangi sudah terjadi sejak sepekan terakhir.

Jelang lebaran tahun ini, kata dia, dalam sehari Pegadaian Cabang Banyuwangi bisa melayani 100 transaksi dengan nilai omset ratusan juta rupiah.

"Mayoritas sekarang banyak nasabah pelunasan, sehari kita bisa melayani sampai 100 transaksi. Perbandingannya itu, 85 orang transaksi pelunasan sisanya gadai," beber Agus.

Dia menyampaikan, jelang lebaran biasanya transaksi penebusan memang cenderung mengalami peningkatan. Lantaran barang-barang yang digadaikan akan digunakan saat hari raya.

"Rata-rata di kami paling banyak nasabah perhiasan. Memang setiap tahun jelang lebaran itu banyak yang nebus. Biasanya untuk berhias di hari raya nanti," kata Agus.


Puncak Transaksi

PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar Program Badai Emas yang hadir untuk masyarakat dengan konsep yang lebih besar dan akan menghadirkan berbagai hadiah bernilai MilIaran Rupiah

Ia memprediksi puncak transaksi penebusan barang di Pegadaian Cabang Banyuwangi akan terjadi pada pekan ini.

Namun, kata Agus berbanding terbalik ketika nanti pasca lebaran. Warga biasanya kembali menggadaikan perhiasannya.

"Jadi ketika menjelang lebaran tren tebus tinggi. Namun ketika nanti pasca lebaran, tren gadai biasanya berbalik meningkat," tutupnya.

Sementara itu Salah satu Nasabah Pegadaian Banyuwangi Nur Diyana mengaku dia menebus perhiasan kalung berupa cincin dan kalung miliknya. 

Kata dia, perhiasanya itu akan digunakan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdullah saya bisa melunasi gadai saya. Ini kalung sama cincin saya lunasi, mau saya pakai apalagi menjelang lebaran mumpung punya rizki,”katanya.

Kata Nur Diyana, dirinya menggadaikan perhiasanya untuk keperluan anaknya sekolah. Yaitu untuk membeli seragam dan keperluan lainya.

“Ini dulu saya gadaikan karena saya perlu karena anak saya mau daftar sekolah dari SD Ke SMP. Ya nanti kalau ada keperluan lagi ya saya gadaikan lagi,”pungkasnya.

Infografis Laju Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto 2019-2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya