Waisak, 9 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Dapat Remisi

Sembilan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Duren Sawit, Jakarta Timur, mendapatkan remisi Hari Raya Waisak yang diperingati hari ini, Senin (16/5/2022).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2022, 00:03 WIB
Sembilan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Duren Sawit, Jakarta Timur, mendapatkan remisi Hari Raya Waisak. (Foto: lppjakarta.kemenkumham.go.id).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak sembilan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Duren Sawit, Jakarta Timur, mendapatkan remisi Hari Raya Waisak yang diperingati hari ini, Senin (16/5/2022).

Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Aan Aeni mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Buddha. Dia menyebut, para penerima remisi itu telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administrasi.

Adapun yang beragama Buddha ada 14 orang. Namun,hanya sembilan yang memenuhi pesyaratan.

"Yang beragama Buddha ada 14 orang namun yang mendapatkan remisi hanya sembilan orang. Jadi lima orang tidak mendapatkan karena secara administrasi dia belum terpenuhi syarat-syaratnya," kata Aan Aeni di Jakarta.

Seperti dilansir Antara, dia menambahkan remisi yang diberikan yakni dua bulan untuk dua warga binaan, satu bulan 15 hari untuk satu warga binaan dan satu bulan untuk enam warga binaan.

"Sebetulnya ada yang RK-II, yang bebas langsung namun karena dia ada denda, jadi dia hari ini tidak bebas," ujar Aan.

Aan mengatakan warga binaan yang seharusnya bebas langsung tersebut kemudian harus menjalani denda enam bulan penjara.

Sementara itu, salah satu warga binaan, Cucu mengatakan, dirinya sangat bahagia menerima remisi di Hari Raya Waisak. Dia berharap dengan remisi tersebut dapat segera berkumpul bersama keluarga.

"Dapat remisi rasanya senang. Harapannya saya dapat terus berkarya di sini dan dapat segera berkumpul bersama keluarga," kata Cucu.

persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.


1.252 Narapidana Dapat Remisi Khusus

Sebanyak 1.252 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti merinci, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana diantaranya menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana.

"Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Rika memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar dia.

 


Hemat Anggaran

Di sisi lain, pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya