Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Benny Mamato mengapresiasi langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan pembinaan dan pemulihan profesi bagi polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Benny, alih-alih dipecat, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu diberikan pembinaan, sama seperti masyarakat lainnya, dengan menjalani rehabilitasi dan pemulihan.
Advertisement
"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan, artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan. Ini berlaku tidak hanya untuk anggota Polri, tetapi juga terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Benny seperti dilansir Antara.
Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menjelaskan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu direhabilitasi, karena kalau dibiarkan atau dipecat, justru akan menjadi ancaman baru dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian hanya dipecat, maka mereka akan terus mengonsumsi narkoba dan mereka akan direkrut sindikat narkoba. Ini akan menjadi ancaman baru karena mereka sudah terlatih. Di sisi lain, negara sangat rugi karena untuk merekrut dan mencetak mereka menjadi polisi biayanya besar," jelasnya.
Program Pembinaan
Benny mengatakan program pembinaan pemulihan profesi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dimulai oleh Polda Riau saat kepemimpinan Irjen Pol. Agung Setia Imam. Program tersebut diberi nama Rebintradisi, pembinaan selama tiga bulan di Satuan Brimob Polda Riau.
"Hasilnya bagus karena angka keberhasilannya tinggi, hanya sangat sedikit yang gagal kemudian di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kompolnas pernah meninjau langsung program tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau atas prakarsanya," katanya.
Menurutnya, program Rebintradisi di Polda Riau telah membuktikan keberhasilannya bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba bisa sembuh dan pulih. Selain itu, anggota Polri yang terlibat sindikat narkoba tidak memiliki pilihan lain kecuali diproses pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penanganan warga masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut didasarkan pada peraturan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, sebagai pedoman penanganan penyalahgunaan narkoba, pecandu narkoba, dan korban penyalahguna narkoba.
Bagi keluarga yang melaporkan anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dilayani dan tidak diproses hukum, serta mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Apabila mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi, maka hal itu bisa dilakukan.
Advertisement
Masalah di Lapangan
Dalam praktiknya, Benny mengatakan hal itu belum sesuai harapan karena masih banyak masalah di lapangan, seperti tidak adanya panti rehabilitasi dan ketiadaan anggaran.
"Kompolnas sedang melakukan penelitian masalah ini dan diharapkan hasilnya akan membantu memperbaiki penanganan penyalahgunaan narkoba ini," jelasnya.
Penelitian tersebut dilakukan antara lain karena adanya persoalan kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan akibat dipenuhi oleh penyalahguna narkoba.
"Lapas over capacity karena jumlah napi penyalahguna narkoba jumlahnya cukup besar. Padahal mereka seharusnya dimasukkan panti rehab," ujarnya.
Kirim Anggota
Sementara itu, Divisi Propam Polri telah mengirimkan 136 anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
Benny mengapresiasi upaya tersebut karena telah melakukan upaya penyelamatan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba melalui program pembinaan pemulihan profesi.
Advertisement