Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini Program Kartu Prakerja sudah masuk gelombang 29. Bagi gelombang sebelumnya khususnya penerima gelombang 26 kartu prakerja diharapkan segera membeli pelatihan sebelum akun dinonaktifkan.
Sebab, hari ini 17 Mei 2022 menjadi batas akhir pembelian pelatihan bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 26. Bila lewat dari pukul 23.59 WIB tak kunjung membeli pelatihan, akun Prakerja akan dinonaktifkan dan dicabut kepesertaannya.
Advertisement
“REMINDER peserta gelombang 26. Hari ini adalah batas terakhir untuk menggunakan saldo pelatihan hingga pukul 23:59 WIB. Jika hingga batas waktu sobat belum melakukan pembelian pelatihan, maka kepesertaan akan dicabut dan tidak bisa digunakan lagi,” demikian penjelasan dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (17/5/2022).
Tidak hanya kepesertaan dicabut, tapi saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, segera beli pelatihan pertama sebelum hal itu terjadi. Lantas, bagaimana cara beli pelatihan Prakerja?
Cara Beli Pelatihan Prakerja
Perlu diketahui, penerima Prakerja dapat memilih pelatihan lebih dari satu. Dengan catatan, pelatihan kedua dilaksanakan setelah menyelesaikan pelatihan pertama dan penerima masih memiliki saldo yang cukup.
Lebih lanjut, berikut ini tahapan membeli pelatihan Prakerja.
1. Cek dashboard Prakerja
- Catat 16 angka Nomor Kartu Prakerja
- Pastikan saldo pelatihan sudah tersedia
2. Gunakan fitur "Cari Pelatihan" untuk mencari pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang tersedia di Kemnaker, Bukalapak, Tokopedia, Pijar, Pintaria, Karier.mu
3. Cek deskripsi yang mencakup info mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan juga cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli
4. Beli dan bayar pelatihan dengan Nomor Kartu Prakerja.
Setelah mengikuti pelatihan sesuai yang diinginkan, penerima akan mendapatkan sertifikat.
Selain itu, penerima juga bisa mendapatkan insentif Prakerja senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan selama empat bulan dan Rp 150 ribu dari pengisian tiga survei.
Akan tetapi perlu diingat, penerima kartu prakerja penerima insentif adalah yang sudah memberikan rating serta ulasan pada pelatihan kerja yang telah diikuti sebelumnya.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Pendaftatan bisa dilakukan di laman resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.
Kali ini, program yang dibuka adalah Kartu Prakerja Gelombang 29, dengan gelombang 28 yang sudah ditutup pada 12 Mei 2022.
Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 29 diumumkan di akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Yang belum rejeki di Gelombang 28, mari coba lagi di gelombang 29! Sekarang merapat ke Dashboard dan segera KLIK GABUNG GELOMBANG ya!" demikian unggahan akun instagram resmi @prakerja.go.id, Minggu (15/5/2022).
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Selain itu, program ini juga bisa dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun syarat mendaftar Program Kartu Prakerja sebagai berikut :
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Advertisement
Cara Daftar
Berikut adalah langkah-langkah atau cara mendaftar Program Kartu Prakerja :
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.
17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
18. Setelah itu, klik Kirim OTP.
19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.