Indonesia Siap Setor Dana Jemaah Haji Rp 7,5 T ke Saudi

Nantinya, dana tersebut akan dipakai untuk keperluan jemaah, seperti penginapan, konsumsi dan transportasi selama menunaikan ibadah haji.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2022, 15:35 WIB
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus mempersiapkan layanan bagi jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyampaikan, pemerintah Indonesia sudah siap mengirimkan dana jemaah haji kepada pihak Kerajaan Arab Saudi.

Nantinya, dana tersebut akan dipakai untuk keperluan jemaah, seperti penginapan, konsumsi dan transportasi selama menunaikan ibadah haji.

"Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan Hotel catering dan transportasi melalui Kementerian Agama," kata Anggito usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Anggito merinci, besarnya dana yang akan dibutuhkan untuk mendanai kebutuhan jemaah yakni Rp 81,7 juta per orang. Sehingga total dana haji yang disiapkan pemerintah Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun.

Dia memastikan, angka tersebut sudah disiapkan oleh negara dan jemaah hanya dibebankan sebesar Rp 39,9 juta per orang untuk mengikuti ibadah haji.

"Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," jelas Anggito.

 


Tabungan Haji Calon Jamaah

Umat Muslim berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah (9/4/2022). Arab Saudi mengatakan pada Sabtu (9/4) mengizinkan satu juta jemaah untuk melaksanakan ibadah haji 1443 H. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Sebagai informasi, selisih Rp41 juta dari total dana yang dibayarkan negara kepada pihak Saudi berasal dari dana nilai manfaat haji para jemaah. Tabungan-tabungan haji milik masyarakat calon jemaah memiliki dana investasi untuk memutup kekurangan biaya total yang disetorkan.

Diketahui, tabungan haji itu jemaah memiliki masa tabung beragam, mulai 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun hingga 25 tahun maka. Dana investasi tabungan yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dapat memberikan subsidi kepada calon jemaah haji.


Infografis

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya